SYARI'AT YANG TERLALAIKAN

Syari'at yang telah Allah tetapkan merupakan hal yang wajib kita lakukan. Melaui lisan Rosul-Nya, semua syari'at tersampaikan. Kita, sebagai ummatnya harus mengikuti apa yang disampaikan dan diajarkan oleh Rosulullah.

Diantara syari'at yang sudah kebanyakan ummat islam mengetahuinya. Dan sa'at ini banyak yang melalaikannya yaitu masalah membersihkan najis. Hal ini terdapat dalam ilmu fiqih bab thoharoh. Banyak yang sudah mengetahui tata cara thoharoh, namun dalam realisasi hanya dasar-dasar saja yang diamalkan. Berikut adalah sedikit pengertian tentang masalah najis. 

Pengertian najis
Secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang keluar dari kedua saluran pembuangan manusia, yaitu yang keluar dari qubul dan dubur. Seperti: air seni, tinja, air mani, air madzi, air wadi dan darah haidh. Karena benda-benda tersebut disebut dengan benda yang kotor, maka kita wajib membersihkannya dan mensucikannya.
Rosulullah telah bersabda:"Jagalah dirimu dari air seni karena sebagian besar siksa kubur itu disebsbkan karena air seni."(HR.Daruquthni)

Dari hadits Rosulullah diatas, diperintahkan untuk menjaga diri dari najis. Yang dimaksud menjaga disini adalah membersihkan najis, menjaga kebersihan diri dari najis. Untuk para ibu dan calon ibu, perlu diketahui bahwa air seni bayi perempuan itu najis. Sedangkan air seni bayi laki-laki tidak najis dengan catatan, bayi tersebut belum makan apa-apa kecuali air susu. Berikut adalah tata cara mensucikan.

Tata cara bersuci
  •  Beristinjak 
    Istinjak yaitu bercebok setelah buang air kecil maupun besar menggunakan air suci. Apabila tidak didapatkan air, maka menggunakan 3 batu.
  • Mempercikkan  
Apabila baju atau tempat terkena air seni bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain asi, maka cara membersihkannya cukup memperciki baju atau tempat tersebut dengan air.
  • Membilas/mencuci
Sedangkan baju atau tempat yang terkena air seni bayi perempuan walaupun bayi tersebut belum makan apa-apa kecuali asi. Begitu pula air seni anak-anak balita keatas, orang dewasa, maupun orang yang sudah renta harus membilas, membasuh ataupun mencucinya. Karena itu semua najis.

Mungkin inilah sedikit ilmu yang dapat saya bagikan kepada para pembaca. Semoga yang sedikit ini bermanfa'at bagi para pembaca. Wallahu a'lam...

__________________________
Saya kutip dari kitab minhajul muslim dan karya tulis sederhana yang saya tulis sebagai salah satu syarat kelulusan saya di sebuah ma'had.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADA HIKMAH DIBALIK UJIAN

ISTIQOMAH SAMPAI HUSNUL KHOTIMAH

NAJIS DIMANA-MANA

CURAHAN HATI DI MALAM TAHUN BARU

KESEMUAN YANG NYATA

PEMUDA DAMBAAN UMMAT

TAKLIM YUUK..

LANGIT...

MASALAH KEHIDUPAN

BURUNG MERAK PARA FUQOHA'